Kamis, 31 Maret 2011

Sumber Dana Pihak Ketiga

Dana Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)

Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.

a) Giro (demand deposit)

(1) Pengertian Giro

Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya

atau dengan cara pemindahbukuan. Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:

a) Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi

b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan breupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.

c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring

d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu

kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindahbukuan lainnya)

e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda

f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan

bilyet giro

(2) Bank yang dapat Menerima Giro

Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.

(3) Jenis Rekening Giro

a) Rekening atas nama badan atau rekening atas

nama :

• Instansi-instansi pemerintah/lembagalembaga negara dan organisasi masyarakat

yang buka merupakan perusahaan

• Semua badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang

dan peraturan perundang-udangan lainnya

• P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan lain-lain.

b) Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga rekening dengan menggunakan nama dagang, seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung, dan sebagainya.

c) Rekening gabungan (joint account) rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badang, atau campuran keduanya.

(4) Penarikan/Pengambilan Dana

(a) Cek (surat perintah pembayaran)

(b) Bilyet giro (surat perintah pemindahbukuan)

(5) Keuntungan bagi Bank

(a) Giro merupakan sumber dana yang termurah dibandingkan dengan sumber dana lainnya

(b) Pemilik pada umumnya untuk keperluan bisnis dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga

(6) Kendala bagi Bank

(a) Jenis dana yang sensitif dan rentan terhadap perubahan

(b) Sulit dalam merprediksi cash flow (dana yang mengendap) karena sangat tergantung pada jenis usaha nasabah

(c) Sulit dalam mengawasi , terutama untuk penarikan melaui kliring yang teutama dalam

jumlah besar sehingga dapat mengganggu likuiditas bank

(d) Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya khusus untuk memelihara nasabah giro agar dapat memindahkan dananya pada bank lain.

(7) Jasa Giro

(a) Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank

(b) Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.

(c) Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta

asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuang yang berlaku).

(d) Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda karena saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.

(e) Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama) Jasa giro yang diterima nasabah dihitung dengan

rumus sebagai berikut:

b) Tabungan (saving deposit)

(1) Pengertian Tabungan

Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing masing bank penerbit.

(2) Pembukaan Rekening Tabungan

a) Rekening tabungan lebib bersifat perorangan

b) Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah mengisi borang permohonan yang sudah disediakan oleh bank dengan mensertakan foto copy identitas diri.

c) Nasabah melakukan penyetoran awal

(3) Penarikan/Pengambilan Tabungan

Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat menggunakan instrument ATM, kartu kredit, kartu debet, atau sarana pemindahbukuan lainnya.

(4) Keuntungan bagi Bank

a) Nasabah pada umumnya berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, yang

menjadikan tabungan sebagai salah sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang

b) Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara umum jumlah penarikan dalam jumlah yang relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari

c) Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu

d) Jumlah penabung juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu

e) Mengingat penabungnya adalah menengah ke bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah akan dapat mempengaruhi minat nasabah untuk menabung dan meningkatkan jumlah tabungannya.

(5) Kendala bagi Bank

Biaya cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi dengan janji-janji hadiah yang menarik.

(6) Bunga Tabungan

Bunga bank pada dasarnya adalah merupakan kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah) yang diberikan bank kepada nasabah atas sejumlah saldo yang mengendap di bank. Perhitungan bunga adalah berbeda pada setiap bank.

c) Simpanan Berjangka

(1) Deposito Berjangka (time deposit)

Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktuwaktu dengan pemberitahuan

sebelumnya.

(2) Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar uang.

(3) Deposit On Call

Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.

Bank Syariah


Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :

  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

  1. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

  1. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

  1. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

  1. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara, tanpa Bank, bisa kita bayangkan bagaimana kita sulitnya menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha atau melakukan transaksi perdagangan Internasional secara efektif dan aman. Saat ini banyak orang memperbincangkan tentang perbankan syariah, yang merupakan salah satu perangkat ekonomi syariah. Sebenarnya apa definisi dari Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah? Dan apa bedanya Bank Syariah dengan Bank Umum yang banyak berkembang di masyarakat saat ini atau yang sering disebut juga dengan Bank Konvensional? Disini akan dibahas sekilas satu per satu tentang perbankan syariah.

Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.

Pertama – tama akan di bahas tentang persamaan dari kedua bank tersebut, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan nyaris tidak ada bedanya.

Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.

Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.

Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.

Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Syariah. Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.

Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.

Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan.

Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.

Sumber : http://shellyhuzaynah.wordpress.com/2009/04/02/artikel-ekonomi-perbankan-syariah/

http://cafe-ekonomi.blogspot.com/2009/05/artkel-sistem-perbankan-syariah.html

Loan to Deposit Ratio (LDR)

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah : Rasio antara seluruh jumlah kredit yangdiberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukkan salah satu penilaian likuiditas bank. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal mi disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar.

Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai financial intermediary yang berarti menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat ke dalam bentuk pinjaman. Dilihat dari struktur aset bank, kredit atau pinjaman merupakan aktiva produktif terbesar sehingga pendapatan bunga yang diperoleh bank dari penyaluran kredit ini merupakan pendapatan terbesar yang diperoleh bank. Tapi karena sumber dana utama yang digunakan untuk membiayai penyaluran kredit tersebut berasal dana pihak ketiga maka besarnya pendapatan bunga tersebut akan diikuti pula dengan besarnya beban bunga yang harus dibayar kepada nasabah. Oleh karena itu pihak bank harus dapat menentukan besarnya tingkat bunga yang paling efektif sehingga kredit yang disalurkan dapat menghasilkan laba yang sebesar-besarnya.

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh yang signifikan dan seberapa besar pengaruh Loan to Deposit Ratio (LDR) terhadap Profitabilitas Bank yang dinyatakan dengan Return on Asset (ROA). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode asosiatif dengan pendekatan survei. Sementara untuk menganalisis data, digunakan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan teknik analisis korelasi dan analisis regresi linier sederhana sebagai alat bantu perhitungannya. Sampel penelitian adalah 5 bank go public yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan data penelitian berasal dari laporan keuangan masing-masing bank pada periode tahun 2004-2006. Dari hasil penelitian, diperoleh persamaan regresi yaitu : Y = 0,481 + 0,056 X. Persamaan tersebut mengandung pengertian bahwa, pada saat tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 0%, maka profitabilitas bank adalah sebesar 0,481%. Kemudian setiap terjadi perubahan tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 1% akan menyebabkan peningkatan profitabilitas bank sebesar 0,056%. Kemudian dari perhitungan analisis korelasi didapat nilai korelasi ( r ) positif sebesar 0,808. Hal ini mengandung arti bahwa apabila Loan to Deposit Ratio (LDR) meningkat, maka profitabilitas bank juga ikut meningkat. Nilai 0,808 menunjukkan keeratan hubungan yang sangat kuat antara variabel X dengan variabel Y. Kemudian dari hasil perhitungan koefisien determinasi ( r2 ) didapat nilai sebesar 65,28%, atau dengan kata lain tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) berpengaruh sebesar 65,28% terhadap tingkat profitabilitas bank. Dari hasil uji statistik t didapat nilai t hitung sebesar 4,945 dan t tabel ( α = 0,05, df = n-2 ) sebesar 2,160.

Dengan demikian nilai t hitung lebih besar dibandingkan dengan t tabel. Hal ini berarti Ho ditolak dan Ha diterima, sehingga hipotesis yang diajukan bahwa tingkat Loan to Deposit Ratio (LDR) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Profitabilitas Bank dapat diterima. Setelah mengamati dan menganalisa hasil penelitian, penulis melihat terdapat beberapa hal yang dapat dijadikan masukan bagi praktisi dan pengguna jasa industri perbankan, yaitu dengan lebih meningkatkan lagi kualitas penyaluran kreditnya dengan lebih aktif menyalurkan dana kepada masyarakat sampai pada batas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar 85%-110%. Hal ini disarankan oleh karena hasil yang dicapai oleh masing-masing bank masih di bawah standar tersebut. Beberapa cara yang dapat dilakukan adalah antara lain dengan mempermudah syarat pengajuan kartu kredit, kredit kepemilikan rumah dan pemberian pinjaman pada pengusaha. Dan untuk dapat meningkatkan profitabilitas bank, sebaiknya bank dapat membuat kebijakan operasi dan portfolio investasi yang baik, sehingga dapat menekan idle money yang ada pada bank.

Sumber : http://hdl.handle.net/10364/613