Selasa, 03 Januari 2012

ETIKA BISNIS (tugas 2)

"Norma adalah ukuran atau pedoman perilaku manusia. Macam-macam norma terdiri dari agama, kesusilaan, kesopanan, adat istiadat, kebiasaan dan hukum. Bentuknya ada yang tertulis dan tidak tertulis. Sifatnya ada yang tegas dan kurang tegas. Yang bersifat tegas ciri dari norma hukum. Yang kurang tegas ciri dari norma lainnya. Norma hukum mengandung persyaratan tertentu yaitu mengatur tingkah laku, dibuat pihak berwenang, mewujudkan ketertiban dan keadilan, mengikat dan untuk mencegah negara kekuasaan dan melindungi HAM. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin keteraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi tentang NORMA"
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.

NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
Contoh :
  1. Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun Imam.
  2. Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah.
  3. Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.

NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda. Misalnya, perilaku yang menyangkut nilai kemanusiaan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.

NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
1. tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung.
2. mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan.
3. meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.

NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh :
a. Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan.
b. Kegiatan mudik menjelang hari raya.
c. Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai,Flores.

NORMA HUKUM
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
a. Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu.
b. Wajib membayar pajak.
c. Memberikan kesaksian di muka sidang pengadilan.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus.
Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, dan bagaimana kita harus mengambil sikap dan bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987).
Etika umum mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia, sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987).
Etika khusus dibagi menjadi etika individual yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika social yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena pada pokoknya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”,”baik” dan “buruk”. Sebagai bahasan khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak.Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukkan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila.Sebenarnya etika lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan dengan tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

Secara umum etika dibagi menjadi 4 :
  1. Etika Teleologi , dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
  2. Deontologi, Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
  3. Teori Hak, Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku.
  4. 4. Teori Keutamaan (Virtue), memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
  1. Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
  2. Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
  3. Prinsip Tidak Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
  4. Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
  5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
  1. Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
  2. Keadilan – Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
  3. Rendah Hati – Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
  4. Simpatik – Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
  5. Kecerdasan – Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
  6. Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.
Stakeholders adalah setiap kelompok yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam menentukan perusahaan. Stakeholdersbisa berarti pula setiap orang yang mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan.
Kelompok stakeholders:
  1. Owner, merupakan seorang entrepreneur atau lebih yang menghasilkansuatu ide tentang suatu produk atau layanan. Seorang entrepreneur selalu bersikapkritis dalam membangun suatu bisnis baru karena mereka membuat prduk baruyang berdasarkan selera konsumen.
  2. Creditors, suatu institusi yang menyediakan dana untuk kemudikan dipinjamkan kepada suatu perusahaan yang membutuhkan.
  3. Employees, merupakan sebagian orang yang mengatur secara langsung dari suatu perusahaan
  4. Suppliers, merupakan salah satu stakeholders yang cukup penting peranannya.
  5. Customers, Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer, customer merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya.
  6. Stakeholders Internal: pemegang saham, Manajemen dan Top Executive, karyawan, keluarga karyawan
  7. Stakeholders External: konsumen, penyalur, pemasok, Bank, pemerintah,pesaing, kominitas, pers.
Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis :
a. Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
b. Nilai Positif Etika Utilitarianisme
c. Utilitarianisme Sebagai Proses dan Standar Penilaian
d. Analisa Keuntungan dan Kerugian
e. Kelemahan Etika Utilitarianisme
Kelemahan Etika Utilitarianisme Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme :
1. MANFAAT
2. MANFAAT TERBESAR
3. MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG
Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme :
a. Rasionalitas.
b. Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
c. Universalitas.
Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar Penilaian :
  1. etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
  2. etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.
Analisis Keuntungan dan Kerugian :
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dg semua orang yg terkait, shg analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pd keuntungan bagi perusahaan.
Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis :
  1. keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
  2. analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
  3. analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang.
Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dengan analisis keuntungan dan kerugian :
  1. Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
  2. Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
  3. Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.
Kelemahan Etika Utilitarisme :
  1. manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
  2. etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
  3. etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang.
  4. variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
  5. seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya.
  6. etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
a.Syarat Bagi Tanggung jawab moral
1. Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
2. Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
3. Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu

b.Anggapan bahwa perusahaan tidak punya tanggung jawab moral sama saja dengan mengatakanbahwa kegiatan perusahaan bukanlah kegiatan yang dijalankan oleh manusia
1. Tanggung jawab moral perusahaan dijalankan oleh staf manajemen
2. Tanggung jawab legal tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral

c.Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1. Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
2. Terbatasnya Sumber Daya Alam
3. Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
4. Perimbangan tanggung jawab dan Kekuasaan
5. Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
6. Keuntungan Jangka Panjang

d. Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
1. Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
2. Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
3. Biaya Keterlibatan Sosial
4. Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
1. Keadilan Legal
2. Keadilan Komutatif
3. Keadilan Distributif

  1. Keadilan Legal, Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
  2. Keadilan Komutatif, Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dg yg lain atau warga negara satu dg warga negara lainnya. Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
  3. Keadilan Distributif, Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adl distribusi ekonomi yg merata atau yg dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
  1. Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
  2. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
  3. Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
  4. Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.

Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
- Whistle blowing internal
- Whistle blowing eksternal

Kontrak Dianggap Baik Dan Adil :
  1. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
  2. Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
  3. Tidak ada pemaksaan
  4. Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
a. Aturan moral dalam hati sanubari
b. Aturan hukum yang memberikan sanksi

kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

Kewajiban Produsen
a. Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
b. Menyingkapkan semua informasi
c. Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan

Pertimbangan Gerakan Konsumen
a. Produk yang semakin banyak dan rumit
b. Terspesialisasinya jenis jasa
c. Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
d. Keamanan produk yang tidak diperhatikan
e. Posisi konsumen yang lemah
kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen.
Masyarakat modern adalah masyarakat pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen. Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis. Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri. Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative. Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada abad modern ini.

a. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap mempunyai hak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
  1. Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan sebagainya.
  2. Tidak ada pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk diketahui oleh pihak lain
  3. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dan dipaksa harus batal demi hukum.
  4. Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak mana pun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
  5. Hubungan antara produsen dan konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan.
  1. Ada aturan moral yang tertanam dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
  2. Perlu ada aturan hukum yyang dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
Kedua perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut
  1. Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi lemah dan rentan untuk dirugikan.
  2. Dalam kerangka bisnis sebuah proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn hiduonya secara profesional.
b.Pertimbangan Gerakan Konsumen
Kewajiban produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan karena alasan-alasan berikut
  1. Kendati banyak produsen punya hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
  2. Dinegara berkembang, para produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
  3. Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
  1. Produk yang semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
  2. Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar dibutuhkannya.
  3. Pengaruh iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
  4. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
  5. Dalam hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah. Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen yang mengkonsumsi informasi yang diminta untuk membayar informasi itu demi menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini.
iklan memiliki peran ganda. Bagi produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan secara arif.
Bagaimana seharusnya produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu: (1) iklan sebagai pemberi informasi; dan (2) iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi informasi sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik pada alat-alat promosi



Firman Alamsyah Prasetyo blogspot

Selasa, 15 November 2011

Etika Bisnis Online

Etika bisnis memang memang sangat penting terutama dalam bisnis online karena etika ini ibarat suatu sebuah senjata maka etika ini adalah perisainya, jelasnya etika bisnis ini adalah suatu pertahan-tahanan yang penting untuk mempertahankan bisnis yang sedang kita jalankan terutama bisnis online ini yang tentu saja perlu etika yang tepat.

Etika bisnis online ini bisa kita pelajari sedikit demi sedikit dengan mempelajari atau mengambil pelajaran dari orang lain yang tentu saja perlu adanya proses, etika bisnis online ini bisa juga berupa sikap kita ketika menghadapi ujian berupa kegagalan yang tentu saja sangat menyakitkan bagi kita sehingga seakan-akan kiamat dalam bisnis online ini, tapi jika kita punya etika bisnis yang tepat maka kita akan menyikapi bahwa kegagalan bisnis online ini adalah langkah awal untuk sukses.

Maka mulai sekarang etika bisnis harus tertanam dalam diri kita untuk mencapai kesuksesan.

Etika yang harus diijalankan oleh PENJUAL:

1. Jujur

Seorang pedagang wajib berlaku jujur dalam melakukan usaha jual beli. Jujur dalam arti luas. Tidak berbohong, tidak menipu, tidak mengada-ngada fakta, tidak bekhianat, serta tidak pernah ingkar janji dan lain sebagainya. Mengapa harus jujur? Karena berbagai tindakan tidak jujur selain merupakan perbuatan yang jelas-jelas berdosa, jika biasa dilakukan dalam berdagang akan berpengaruh negatif kepada kehidupan pribadi dan keluarga pedagang itu sendiri.

2. Tanggungjawab

Setiap pedagang harus bertanggung jawab atas usaha dan pekerjaan dan atau jabatan sebagai pedagang yang telah dipilihnya tersebut. Tanggung jawab di sini artinya, mau dan mampu menjaga amanah (kepercayaan) masyarakat yang memang secara otomatis terbeban di pundaknya.

3. Tidak Menipu

Dalam suatu hadits dinyatakan, seburuk-buruk tempat adalah pasar. Hal ini lantaran pasar atau tempat di mana orang jual beli itu dianggap sebagai sebuah tempat yang di dalamnya penuh dengan penipuan, sumpah palsu, janji palsu, keserakahan, perselisihan dan keburukan tingkah pola manusia lainnya.

4. Menepati Janji

Seorang pedagang juga dituntut untuk selalu menepati janjinya, baik kepada para pembeli maupun di antara sesama pedagang, Janji yang harus ditepati oleh para pedagang kepada para pembeli misalnya; tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kwalitasnya, kwantitasnya, warna, ukuran dan atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi layanan puma jual, garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para pedagang misalnya; pembayaran dengan jumlah dan waktu yang tepat.

5. Murah Hati

Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggungjawab.


Sumber :

http://etikabisnismu.blogspot.com/

http://setyohargiyanto.wordpress.com/2011/04/03/etika-pedagang-online/

http://asepsukarman.blogspot.com/2009/08/etika-berbisnis-online.html

ETIKA BISNIS DALAM ISLAM

Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Pengertian etika adalah a code or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia).

Etika adalah bagian dari filsafat yang membahas secara rasional dan kritis tentang nilai, norma atau moralitas. Dengan demikian, moral berbeda dengan etika. Norma adalah suatu pranata dan nilai mengenai baik dan buruk, sedangkan etika adalah refleksi kritis dan penjelasan rasional mengapa sesuatu itu baik dan buruk. Menipu orang lain adalah buruk. Ini berada pada tataran moral, sedangkan kajian kritis dan rasional mengapa menipu itu buruk apa alasan pikirannya, merupakan lapangan etika. Salah satu kajian etika yang amat populer memasuki abad 21 di mellinium ketiga ini adalah etika bisnis.

Islam Sumber Nilai dan Etika

Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.

Aktivitas bisnis merupakan bagian integral dari wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi lain, seperti kapitalisme dan sosialisme, cendrung mengabaikan etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem ekonomi tersebut. Keringnya kedua sistem itu dari wacana moralitas, karena keduanya memang tidak berangkat dari etika, tetapi dari kepentingan (interest). Kapitalisme berangkat dari kepentingan individu sedangkan sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif. Namun, kini mulai muncul era baru etika bisnis di pusat-pusat kapitalisme. Suatu perkembangan baru yang menggembirakan.

Al-Qur’an sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis. (Qs. 62:10,). Al-Qur’an memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi (QS. 4: 29) dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit (QS. 2: 282).

Rasulullah sendiri adalah seorang pedagang bereputasi international yang mendasarkan bangunan bisnisnya kepada nilai-nilai ilahi (transenden). Dengan dasar itu Nabi membangun sistem ekonomi Islam yang tercerahkan. Prinsip-prinsip bisnis yang ideal ternyata pernah dilakukan oleh Nabi dan para sahabatnya. Realitas ini menjadi bukti bagi banyak orang, bahwa tata ekonomi yang berkeadilan, sebenarnya pernah terjadi, meski dalam lingkup nasional, negara Madinah. Nilai, spirit dan ajaran yang dibawa Nabi itu, berguna untuk membangun tata ekonomi baru, yang akhirnya terwujud dalam tata ekonomi dunia yang berkeadilan.

Syed Nawab Haidar Naqvi, dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sistesis Islami”, memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu, tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan, tanggung jawab.

Tauhid, merupakan wacana teologis yang mendasari segala aktivitas manusia, termasuk kegiatan bisnis. Tauhid menyadarkan manusia sebagai makhluk ilahiyah, sosok makhluk yang bertuhan. Dengan demikian, kegiatan bisnis manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan, dan dalam rangka melaksanakan titah Tuhan. (QS. 62:10)

Keseimbangan dan keadilan, berarti, bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi (QS.7:31). Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51:19)

Kebebasan, berarti, bahwa manusia sebagai individu dan kolektivitas, punya kebebasan penuh untuk melakukan aktivitas bisnis. Dalam ekonomi, manusia bebas mengimplementasikan kaedah-kaedah Islam. Karena masalah ekonomi, termasuk kepada aspek mu’amalah, bukan ibadah, maka berlaku padanya kaedah umum, “Semua boleh kecuali yang dilarang”. Yang tidak boleh dalam Islam adalah ketidakadilan dan riba. Dalam tataran ini kebebasan manusia sesungguynya tidak mutlak, tetapi merupakan kebebasan yang bertanggung jawab dan berkeadilan.

Pertanggungjawaban, berarti, bahwa manusia sebagai pelaku bisnis, mempunyai tanggung jawab moral kepada Tuhan atas perilaku bisnis. Harta sebagai komoditi bisnis dalam Islam, adalah amanah Tuhan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Sumber :

http://agustianto.niriah.com/2008/04/11/etika-bisbis-dalam-islam/

http://wandykumis.wordpress.com/2010/11/19/etika-bisnis-dalam-perpektif-islam/

http://deshion.com/artikel/bisnis/129-etika-bisnis-dalam-islam.html

Jumat, 11 November 2011

Kartu AS vs Kartu XL

Perang Iklan tarif seluler antara Kartu AS Vs XL selalu hilir mudik di tv yang lumayan bikin bosen dan sudah bukan rahasia kalau kedua operator seluler ini selalu bersaing lewat iklan dan mengklaim kalau dirinyalah yang memiliki tarif termurah......

dari sekian banyak versi iklan AS dan XL tersebut saya menilai kalau ternyata kartu AS ternyata tidak kreatif dalam membuat iklan terbukti dari beberapa iklannya selalu menyindir iklan-iklan nya XL, yang lumayan panas dari mulai iklan XL bintang OVJ Sule dan si baim cilik yang tak lama akhirnya ditandingi dengan Iklan AS yg menarik Sule menjadi bintang iklan nya...yang menyindir " Sudah kapok diboongin anak kecil " namun XL tidak menandingi iklan AS dengan kembali menyindir...tapi dengan versi lain nya lagi...

dan yang terbaru adalah iklan XL yang kembali membuat iklan versi Cewe cantik seolah Kuntilanak karena sms an sambil rambutnya tergerai.... menurut penilaian saya ini iklan lumayan kreatif idenya tanpa bawa-bawa sindir menyindir rivalnya AS..... tak lama kemudian iklan AS muncul kembali dengan bintang nya Sule dan si SMASH...

dengan Versi Putri Tidur (CMIIW) yang dikelilingi kurcaci-kurcaci dan tiba-tiba jatuh cewe pingsan...lalu datang sang pangeran yaitu Sule dan sule berkata " Wah ini sih kesurupan setan mahal " dan disini iklan tersebut kembali menyindir iklan XL versi Kuntilanak.....dan iklan tersebut diakhiri dengan adegan Kuntilanak yg jatuh dari atas ... Sule dan yang lainya berkata " salah lokasi ya hahaha... dan akhir nya XL mengeluarkan kembali iklan terbarunya yang didalamnya saling adu pantun tanpa berisi menyindir rivalnya tersebut...

Nah dari sini saya berkesimpulan kalau ternyata Iklan kartu AS tidak kreatif dengan selalu membuat iklan yang berisi menyindir rivalnya tanpa mengedepankan keunggulannya secara jelas....kenapa mesti membuat iklan yang selalu mengekor dengan selalu berisi sindir menyindir terus iklan rivalnya ..toh saat ini konsumen sudah pintar dan memiliki penilaian sendiri akan hal tarif mana yg paling murah dan terbaik ...

Lembaga penyiaran dalam menyiarkan siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat wajib mematuhi waktu siar dan persentase yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran).

Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI. (Pasal 46 ayat (4) UU Penyiaran).

Isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. (Pasal 47 UU Penyiaran).

Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI. (Pasal 48 ayat (1) UU Penyiaran).

Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan. (Pasal 1 ayat (15) Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran)

Namun demikian, yang patut dipersoalkan bukanlah pada peran Sule yang tampil di dua iklan produk sejenis, tetapi pada materi iklan yang saling menyindir dan menjelekkan. Dalam salah satu prinsip etika yang diatur di dalam EPI, terdapat sebuah prinsip bahwa “Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.” Di sinilah yang sebenarnya patut dijadikan sebagai objek pembicaraan dan diskusi. Sebagaimana banyak diketahui, iklan-iklan antar produk kartu seluler di Indonesia selama ini kerap saling sindir dan merendahkan produk kompetitornya.

Sumber :

http://www.kaskus.us/showthread.php?p=392622921

http://febrinadewiy.blogspot.com/2011/10/iklan-kartu-as-vs-xl.html