Pengembangan Jurnal Berdasarkan 3 Review Jurnal Yang Sudah Ada
BAB 1
Pendahuluan
Latar Belakang Masalah
Dewasa ini perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat dan signifikan. Ditandai dengan banyak berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan banyaknya bank konvensional yang membuka kantor cabang bank syariah, bahkan mengganti jenis usahanya dari bank konvensional menjadi syariah. Selain itu, berbagai Undang-undang yang mengatur berbagai mekanisme perbankan syariah pun telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh kalangan praktisi perbankan syariah juga semakin gencar dilakukan, dengan sasaran untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat yang telah sejak lama terbiasa dengan bank konvensional. Berbagai upaya promosi juga dilakukan oleh pelaku perbankan syariah guna memperkenalkan sistem perbankan syariah.
Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non-bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Perkembangan bank umum syariah dan bank konvensional yang membuka cabang syariah juga didukung dengan tetap bertahannya bank syariah pada saat perbankan nasional mengalami krisis cukup parah pada tahun 1998. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah (Muhammad, 2005). Kegiatan operasional bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membedakan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.
Sistem operasional pada bank syariah menerapkan sistem free rate interest banking. Sistem ini diperkenalkan untuk pertama kali oleh umat Islam, dengan kata lain adalah sistem perbankan yang tata cara operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem operasional ini, pada hakekatnya nasabah yang mengadakan transaksi dengan bank yang bersangkutan sama dengan melakukan investasi dengan imbalan bagi hasil yang sesuai dengan keadaan yang benar-benar terjadi. Bank syariah tidak memberikan jaminan tingkat pengembalian yang pasti (pranata bunga) dari nominal simpanan nasabah, tapi simpanan tersebut akan diperlakukan sebagai modal dan nasabah yang bersangkutan sebagai shareholder akan mendapat bagian keuntungan sebesar prosentase yang telah disepakati bersama. Demikian pula perlakuan yang sama akan diterapkan pada kredit yang diberikan oleh bank. Untuk mengukur kinerja suatu bank,dapat dilakukan dengan menggunakan rasio keuangan. Rasio keuangan yang digunakan terdiri dari CAR, ROA, ROE, BOPO dan LDR. yang biasa dijadikan sebagai standar dalam pengukuran yaitu sistem penilaian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sistem penilaian ini diputuskan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Rumusan Masalah
Ø Seberapa Besar Perbedaan tingkat kesehatan antara bank konvensional dengan bank syariah?
Ø Bagaimana kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional untuk masing-masing rasio keuangan?
Ø Adakah perbedaan yang signifikan atas kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara keseluruhan?
Tujuan Penelitian
Berdasarkan penelitian diatas penulis bertujuan:
- Menganalisis faktor-faktor yang Mempengaruhi tingkat kinerja keuangan serta tingkat Kesehatan antara bank konvensional dengan bank syariah
- Bagaimana Dampaknya jika bank konvensional mengkonversi menjadi bank umum syariah
Kerangka Pemikiran
Berdasarkan penelitian yang serupa yang telah dilakukan oleh 3 peneliti. Didapat hasil sebagai berikut :
a. Menurut Abustan (2009) melalui jurnal yang berjudul “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional” mengungkapkan bahwa Ada perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio permodalan, Rasio permodalan, yang diwakili oleh variabel rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) . kemudian ada perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio kualitas aktiva produktif, yang diwakili oleh NPL (Non Performing Loan). dan Adanya perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio rentabilitas, yang diwakili oleh variabel rasio ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equity.)
b. Menurut Ema Rindawati melalui jurnal yang bejudul “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional” mengungkapkan bahwa Adanya perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio efisiensi bank yang mana diwakili oleh variabel rasio BOPO. perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio likuiditas, yang diwakili oleh variabel rasio LDR (Loan to Deposit Ratio). perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional secara keseluruhan. Dapat diketahui dengan cara menjumlahkan seluruh rasio keuangan, yaitu rasio CAR, NPL, ROA, ROE, BOPO, dan LDR yang sebelumnya telah diberi bobot nilai tertentu.
c. Menurut Hesty Lestiawati melalui jurnal yang berjudul “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Indonesia di tinjau dari perbankan syariah dan konvensional” menunjukkan Setelah dilakukan perhitungan rata-rata CAR bank syariah sebesar 15,028% sedangkan bank konvensional sebesar 18,41% yang artinya rata-rata CAR bank konvensional relatif lebih tinggi/baik dibandingkan bank syariah. Rata-rata ROA bank syariah sebesar 2,13% sedangkan bank konvensional 1,73% yang artinya rata-rata ROA bank syariah relatif lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Rata-rata ROE bank syariah sebesar 20,936% sedangkan bank konvensional 17,61% yang artinya rata-rata ROA bank syariah relatif lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Rata-rata BOPO bank syariah sebesar 63,82% sedangkan bank konvensional sebesar 76,38% yang artinya rata-rata BOPO bank syariah lebih rendah dibandingkan bank konvensional. Rata-rata LDR bank syariah sebesar 80,435% sedangkan bank konvensional sebesar 56,48% yang artinya rata-rata LDR bank syariah tinggi dibandingkan bank konvensional. Dalam hal ini bank syariah mempunyai intermediasi lebih baik daripada bank konvensional dan bersifat agresif/ekspansif dalam menyalurkan pembiayaannya.
ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN DILIHAT DARI TINGKAT KESEHATAN PERBANKAN SYARIAH DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar