Senin, 22 November 2010

Tugas Metode Riset

BAB III. METODOLOGI PENELITIAN

Objek Penelitian

Objek dalam penelitian ini adalah tingkat kesehatan bank umum syariah tahun 2004 sampai dengan 2008 yang akan dilakukan analisa terhadap kinerjanya dilihat dari tingkat kesehatan bank yang diukur dari aspek likuiditas, rentabilitas dan modal. Adapun teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah Purposive Sampling karena sampel yang dipilih hanya yang memenuhi kriteria saja yaitu:

- Bank Umum Syariah (BUS)

- Mempublikasikan Laporan Keuangan tahun 2004-2008

Berdasarkan jurnal yang telah di review maka kriteria yang telah ditetapkan bank syariah yang memenuhi kriteria tersebut ada empat bank. Bank-bank yang dijadikan sampel dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

• BANK MUAMALAT INDONESIA

• BANK SYARIAH MANDIRI

• BANK SYARIAH MEGA INDONESIA

• BANK SYARIAH BII

Periode yang diteliti adalah tahun 2004-2008 karena data yang tersedia/dipublikasikan adalah laporan keuangan tahun 2004-2008.

Metode Pengumpulan Data

Tahap ini dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data sekunder berupa Laporan keuangan tahunan publikasi bank selama periode 2004-2008. data yang diperoleh diambil melalui beberapa website dari bank yang bersangkutan. Jenis laporan yang digunakan antara lain Neraca Keuangan, Laporan rugi laba, Ikhtisar Keuangan.

Metode Analisis Data

Setelah data yang diperlukan diperoleh, dilakukan pengolahan dengan cara menyusun data dan disesuaikan dengan variabel yang akan diteliti. Langkah berikutnya adalah melakukan analisis dan interpretasi sehingga data tersebut menjadi lebih berarti. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini adalah analisis tipologi cluster, yaitu pengelompokkan data berdasarkan variabel yang diteliti sehingga dapat menghasilkan sebuah kesimpulan.

Pengukuran Variabel

Setelah semua data terkumpul, langkah selanjutnya adalah pengolahan data yang diawali dengan menghitung variabel-variabel yang digunakan. Variabel-variabel tersebut yaitu rasio keuangan yang meliputi Capital Adequacy Ratio (mewakili rasio permodalan), Return on Asset dan Return on Equity (mewakili rasio rentabilitas), Beban Operasional dibagi Pendapatan Operasional (mewakili rasio efisiensi), dan Loan to Deposit Ratio (mewakili rasio likuiditas).

Rasio modal bank dihitung dengan cara membandingkan antara modal bank (modal inti + modal pelengkap) dan total ATMR. Rasio tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

CAR = Modal Bank х 100%

Total ATMR

Return on Assets (ROA)

Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam memperoleh keuntungan (laba) secara keseluruhan. Semakin besar ROA suatu bank, semakin besar pula tingkat keuntungan yang dicapai bank tersebut dan semakin baik pula posisi bank tersebut dari segi penggunaan aset. Rumus yang digunakan adalah:

ROA = Laba sebelum pajak х 100%

Rata-rata Total asset

Return on Equity (ROE)

ROE adalah perbandingan antara laba bersih bank dengan modal sendiri. Rasio dapat dirumuskan sebagai berikut:

ROE = Laba setelah pajak х 100%

Rata-rata ekuitas

Rasio biaya operasional adalah perbandingan antara biaya operasional dan pendapatan operasional. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

BOPO = Biaya Operasional х 100%

Pendapatan Operasional

Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini digunakan untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dananya dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

LDR = Total kredit х 100%

Total dana pihak ketiga

Tugas Metode Riset

BAB II. LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Bank Konvensional

Pengertian bank menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang perbankan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umum pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkan kalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2.2. Pengertian Bank Syariah

Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.

2.3 Prinsip Dasar Perbankan Syariah

Batasan-batasan bank syariah yang harus menjalankan kegiatannya berdasar pada syariat Islam, menyebabkan bank syariah harus menerapkan prinsip-prinsip yang sejalan dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Titipan atau Simpanan (Al-Wadiah)

Al-Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Syafi’I Antonio, 2001).

Secara umum terdapat dua jenis al-wadiah, yaitu:

a. Wadiah Yad Al-Amanah (Trustee Depository) adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Adapun aplikasinya dalam perbankan syariah berupa produk safe deposit box.

b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository) adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang titipan menjadi hak penerima titipan. Prinsip ini diaplikasikan dalam produk giro dan tabungan.

2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing)

Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah:

a. Al-Mudharabah

Al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola (mudharib). Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian ini diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Akad mudharabah secara umum terbagi menjadi dua jenis:

1). Mudharabah Muthlaqah

Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya

sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah

bisnis.

2). Mudharabah Muqayyadah

Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib dimana mudharib

memberikan batasan kepada shahibul maal mengenai tempat, cara, dan obyek

investasi.

b. Al-Musyarakah

Al-musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Dua jenis al-musyarakah:

1). Musyarakah pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih.

2). Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.

3. Prinsip Jual Beli (Al-Tijarah)

Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya berupa:

a. Al-Murabahah

Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

b. Salam

Salam adalah akad jual beli barang pesanan dengan penangguhan pengiriman oleh penjual dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai syarat-syarat tertentu.Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi salam. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara salam maka hal ini disebut salam paralel.

c. Istishna’

Istishna’ adalah akad jual beli antara pembeli dan produsen yang juga bertindak sebagai penjual. Cara pembayarannya dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu tertentu. Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi: jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.

Bank dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual. Jika bank bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan dengan cara istishna maka hal ini disebut istishna paralel.

4. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan hak kepemilikan atas barang itu sendiri.

Al-ijarah terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni. (2) ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa.

5. Prinsip Jasa (Fee-Based Service)

Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain:

a. Al-Wakalah

Nasabah memberi kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti transfer.

b. Al-Kafalah

Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.

c. Al-Hawalah

Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada Factoring (anjak piutang), Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.

d. Ar-Rahn

Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.

e. Al-Qardh

Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana ini diperoleh dari dana zakat, infaq dan shadaqah.

2.4. Sistem Operasional Bank Syariah

a. Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

2.5. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Bank konvensional dan bank syariah dalam beberapa hal memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, persyaratan umum pembiayaan, dan lain sebagainya. Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.

Secara garis besar perbandingan bank syariah dengan bank konvensional dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Perbandingan Bank Syariah dengan Bank Konvensional. (Rindawati, 2007)

Bank syariah

Bank Konvensional

1.Melakukan investasi-investasi yang halal saja.

2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.

3. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.

5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah

1. Investasi yang halal dan haram.

2. Memakai perangkat bunga.

3. Profit oriented

4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur.

5. Tidak terdapat dewan sejenis.

2.5. Rasio Keuangan

2.5.1. Rasio Permodalan (Solvabilitas)

Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah lembaga yang didirikan dengan orientasi laba. Kekuatan aspek permodalan ini memungkinkan terbangunnya kondisi bank yang dipercaya oleh masyarakat. Pengertian modal bank berdasar ketentuan Bank Indonesia dibedakan antara bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia dan kantor cabang bank asing yang beroperasi di Indonesia. Modal bank yang didirikan dan berkantor pusat di Indonesia terdiri atas modal inti atau primary capital dan modal pelengkap atau secondary capital.

2.5.2. Rasio Kualitas Aktiva Produktif (KAP)

Pengertian aktiva produktif dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif adalah penanaman dana bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.

2.5.3. Rasio Rentabilitas (Earning)

Analisis rasio rentabilitas bank adalah alat untuk menganalisis atau mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai oleh bank yang bersangkutan. Rasio rentabilitas yang digunakan dalam penelitian ini adalah Return on Asset (ROA) dan Return on Equity (ROE).

2.5.4. Rasio Efisiensi (Rasio Biaya Operasional)

Rasio biaya operasional adalah perbandingan antara biaya operasional dan pendapatan operasional. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

2.5.5. Rasio Likuiditas (Liquidity)

Suatu bank dikatakan likuid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban hutang-hutangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Rasio likuiditas ini dilakukan untuk menganalisis kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. Dalam penelitian ini, rasio likuiditas yang digunakan adalah Loan to Deposit Ratio (LDR).

Tugas Metode Riset

Pengembangan Jurnal Berdasarkan 3 Review Jurnal Yang Sudah Ada

BAB 1

Pendahuluan

Latar Belakang Masalah

Dewasa ini perbankan syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat dan signifikan. Ditandai dengan banyak berdirinya Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan banyaknya bank konvensional yang membuka kantor cabang bank syariah, bahkan mengganti jenis usahanya dari bank konvensional menjadi syariah. Selain itu, berbagai Undang-undang yang mengatur berbagai mekanisme perbankan syariah pun telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Upaya sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh kalangan praktisi perbankan syariah juga semakin gencar dilakukan, dengan sasaran untuk mengubah paradigma berpikir masyarakat yang telah sejak lama terbiasa dengan bank konvensional. Berbagai upaya promosi juga dilakukan oleh pelaku perbankan syariah guna memperkenalkan sistem perbankan syariah.

Perkembangan industri keuangan syariah secara informal telah dimulai sebelum dikeluarkannya kerangka hukum formal sebagai landasan operasional perbankan di Indonesia. Beberapa badan usaha pembiayaan non-bank telah didirikan sebelum tahun 1992 yang telah menerapkan konsep bagi hasil dalam kegiatan operasionalnya. Perkembangan bank umum syariah dan bank konvensional yang membuka cabang syariah juga didukung dengan tetap bertahannya bank syariah pada saat perbankan nasional mengalami krisis cukup parah pada tahun 1998. Hal tersebut menunjukkan kebutuhan masyarakat akan hadirnya institusi-institusi keuangan yang dapat memberikan jasa keuangan yang sesuai dengan syariah. Hal mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan konvensional dengan syariah adalah terletak pada pengembalian dan pembagian keuntungan yang diberikan oleh nasabah kepada lembaga keuangan dan/atau yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah (Muhammad, 2005). Kegiatan operasional bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil (profit and loss sharing). Bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan maupun membedakan bunga atas penggunaan dana dan pinjaman karena bunga merupakan riba yang diharamkan.

Sistem operasional pada bank syariah menerapkan sistem free rate interest banking. Sistem ini diperkenalkan untuk pertama kali oleh umat Islam, dengan kata lain adalah sistem perbankan yang tata cara operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Dalam sistem operasional ini, pada hakekatnya nasabah yang mengadakan transaksi dengan bank yang bersangkutan sama dengan melakukan investasi dengan imbalan bagi hasil yang sesuai dengan keadaan yang benar-benar terjadi. Bank syariah tidak memberikan jaminan tingkat pengembalian yang pasti (pranata bunga) dari nominal simpanan nasabah, tapi simpanan tersebut akan diperlakukan sebagai modal dan nasabah yang bersangkutan sebagai shareholder akan mendapat bagian keuntungan sebesar prosentase yang telah disepakati bersama. Demikian pula perlakuan yang sama akan diterapkan pada kredit yang diberikan oleh bank. Untuk mengukur kinerja suatu bank,dapat dilakukan dengan menggunakan rasio keuangan. Rasio keuangan yang digunakan terdiri dari CAR, ROA, ROE, BOPO dan LDR. yang biasa dijadikan sebagai standar dalam pengukuran yaitu sistem penilaian yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sistem penilaian ini diputuskan melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Tata cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

Rumusan Masalah

Ø Seberapa Besar Perbedaan tingkat kesehatan antara bank konvensional dengan bank syariah?

Ø Bagaimana kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional untuk masing-masing rasio keuangan?

Ø Adakah perbedaan yang signifikan atas kinerja keuangan perbankan syariah jika dibandingkan dengan perbankan konvensional secara keseluruhan?

Tujuan Penelitian

Berdasarkan penelitian diatas penulis bertujuan:

  • Menganalisis faktor-faktor yang Mempengaruhi tingkat kinerja keuangan serta tingkat Kesehatan antara bank konvensional dengan bank syariah
  • Bagaimana Dampaknya jika bank konvensional mengkonversi menjadi bank umum syariah

Kerangka Pemikiran

Berdasarkan penelitian yang serupa yang telah dilakukan oleh 3 peneliti. Didapat hasil sebagai berikut :

a. Menurut Abustan (2009) melalui jurnal yang berjudul “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional” mengungkapkan bahwa Ada perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio permodalan, Rasio permodalan, yang diwakili oleh variabel rasio CAR (Capital Adequacy Ratio) . kemudian ada perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio kualitas aktiva produktif, yang diwakili oleh NPL (Non Performing Loan). dan Adanya perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio rentabilitas, yang diwakili oleh variabel rasio ROA (Return on Asset) dan ROE (Return on Equity.)

b. Menurut Ema Rindawati melalui jurnal yang bejudul “Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Syariah Dengan Perbankan Konvensional” mengungkapkan bahwa Adanya perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio efisiensi bank yang mana diwakili oleh variabel rasio BOPO. perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional, jika dilihat dari rasio likuiditas, yang diwakili oleh variabel rasio LDR (Loan to Deposit Ratio). perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan syariah dengan perbankan konvensional secara keseluruhan. Dapat diketahui dengan cara menjumlahkan seluruh rasio keuangan, yaitu rasio CAR, NPL, ROA, ROE, BOPO, dan LDR yang sebelumnya telah diberi bobot nilai tertentu.

c. Menurut Hesty Lestiawati melalui jurnal yang berjudul “Analisis Tingkat Kesehatan Bank Indonesia di tinjau dari perbankan syariah dan konvensional” menunjukkan Setelah dilakukan perhitungan rata-rata CAR bank syariah sebesar 15,028% sedangkan bank konvensional sebesar 18,41% yang artinya rata-rata CAR bank konvensional relatif lebih tinggi/baik dibandingkan bank syariah. Rata-rata ROA bank syariah sebesar 2,13% sedangkan bank konvensional 1,73% yang artinya rata-rata ROA bank syariah relatif lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Rata-rata ROE bank syariah sebesar 20,936% sedangkan bank konvensional 17,61% yang artinya rata-rata ROA bank syariah relatif lebih tinggi dibandingkan bank konvensional. Rata-rata BOPO bank syariah sebesar 63,82% sedangkan bank konvensional sebesar 76,38% yang artinya rata-rata BOPO bank syariah lebih rendah dibandingkan bank konvensional. Rata-rata LDR bank syariah sebesar 80,435% sedangkan bank konvensional sebesar 56,48% yang artinya rata-rata LDR bank syariah tinggi dibandingkan bank konvensional. Dalam hal ini bank syariah mempunyai intermediasi lebih baik daripada bank konvensional dan bersifat agresif/ekspansif dalam menyalurkan pembiayaannya.

ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN DILIHAT DARI TINGKAT KESEHATAN PERBANKAN SYARIAH DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL