Dana Masyarakat ( Dana Pihak Ketiga)
Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.
a) Giro (demand deposit)
(1) Pengertian Giro
Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya (penarikan dan penyetoran) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah bayar yang lainnya
atau dengan cara pemindahbukuan. Dana giro ini termasuk dana yang sensitive atau peka terhadap perubahan, atau disebut juga dana yang labil yang sewaktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Sifat giro pada dasarnya adalah merupakan perintah nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas bebar rekening penarik pada tangal yang ditentukan kepada pihak yang tercantum namanya dalam warkat bilyet giro tersebut, karakter giro adalah:
a) Penempatan oleh nasabah laizimnya bertujuan untuk memperlancar transaksi bisnis, dan bukan untuk tujuan mengharapkan bunga yang tinggi
b) Bagi bank, biaya pengelolaan giro ini tergolong lebih tinggi dibandingkan jenis dana lainnya sehingga jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukan breupa bunga (seperti tabungan dan deposito berjangka), tetapi berupa jasa giro. Pembayaran bunga setiap bulan umumnya dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian selama satu bulan.
c) Penarikan/pencairan dana penyetoran dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan atau kliring
d) Cek dapat digunakan sebagai alat bayar (dengan instrument ATM, kartu debet, kartu
kredit, biyet giro, cek, dan sarana pemindahbukuan lainnya)
e) Mengenai pengendapan dana pada jumlah tertentu, bank tidak memberikan jasa giro dan bahkan apabila jumlah dana yang mengendap dibawah batas minimal yang ditetapkan oleh bank, nasabah dikenakan biaya denda
f) Setiap bulan nasabah dikenakan biaya administrasi, biaya pengadaan buku cek dan
bilyet giro
(2) Bank yang dapat Menerima Giro
Bank yang dapat menerima simpanan giro adalah bank umum, sedangkan Bank Perkreditan Rakyat dilarang menerima simpanan dalam bentuk giro.
(3) Jenis Rekening Giro
a) Rekening atas nama badan atau rekening atas
nama :
• Instansi-instansi pemerintah/lembagalembaga negara dan organisasi masyarakat
yang buka merupakan perusahaan
• Semua badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum dagang
dan peraturan perundang-udangan lainnya
• P.T., Fa., C.V., Koperasi, Yayasan, dan lain-lain.
b) Rekening perorangan/pribadi, termasuk juga rekening dengan menggunakan nama dagang, seperti : kongsi, took, restoran, bengkel, warung, dan sebagainya.
c) Rekening gabungan (joint account) rekening atas nama beberapa orang (pribadi), beberapa badang, atau campuran keduanya.
(4) Penarikan/Pengambilan Dana
(a) Cek (surat perintah pembayaran)
(b) Bilyet giro (surat perintah pemindahbukuan)
(5) Keuntungan bagi Bank
(a) Giro merupakan sumber dana yang termurah dibandingkan dengan sumber dana lainnya
(b) Pemilik pada umumnya untuk keperluan bisnis dan bukan untuk tujuan mendapatkan bunga
(6) Kendala bagi Bank
(a) Jenis dana yang sensitif dan rentan terhadap perubahan
(b) Sulit dalam merprediksi cash flow (dana yang mengendap) karena sangat tergantung pada jenis usaha nasabah
(c) Sulit dalam mengawasi , terutama untuk penarikan melaui kliring yang teutama dalam
jumlah besar sehingga dapat mengganggu likuiditas bank
(d) Memerlukan waktu dan kemungkinan biaya khusus untuk memelihara nasabah giro agar dapat memindahkan dananya pada bank lain.
(7) Jasa Giro
(a) Pemberian jasa giro ditetapkan sendiri oleh masing-masing bank
(b) Jasa giro (bunga) milik penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20%.
(c) Jasa giro (bunga) yang bukan penduduk Indonesia, baik dalam rupiah maupun valuta
asing dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar (sesuai dengan ketentuang yang berlaku).
(d) Untuk pengendapan jumlah saldo pada jumlah tertentu (dibawah dengan ketentuan yang berlaku), biasanya bank tidak memberikan jasa giro, dan bahkan dibebankan denda karena saldo di bawah jumlah yang disyaratkan.
(e) Bagi rekening pasif biasanya bank mengenakan biaya administrasi (tiap bank tarifnya tidak sama) Jasa giro yang diterima nasabah dihitung dengan
rumus sebagai berikut:
b) Tabungan (saving deposit)
(1) Pengertian Tabungan
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing masing bank penerbit.
(2) Pembukaan Rekening Tabungan
a) Rekening tabungan lebib bersifat perorangan
b) Untuk pembukaan rekening tabungan, nasabah mengisi borang permohonan yang sudah disediakan oleh bank dengan mensertakan foto copy identitas diri.
c) Nasabah melakukan penyetoran awal
(3) Penarikan/Pengambilan Tabungan
Untuk penarikan (tunai maupun non tunai) dapat menggunakan instrument ATM, kartu kredit, kartu debet, atau sarana pemindahbukuan lainnya.
(4) Keuntungan bagi Bank
a) Nasabah pada umumnya berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah, yang
menjadikan tabungan sebagai salah sumber pemupukan dana untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang
b) Fluktuasi penarikan relative stabil, yang secara umum jumlah penarikan dalam jumlah yang relative kecil yang ditujukan untuk kebutuhan sehari-hari
c) Jumlahnya cenderung meningkat dari waktu ke waktu
d) Jumlah penabung juga cenderung meningkat dari waktu ke waktu
e) Mengingat penabungnya adalah menengah ke bawah, janji-janji dengan pemberian hadiah akan dapat mempengaruhi minat nasabah untuk menabung dan meningkatkan jumlah tabungannya.
(5) Kendala bagi Bank
Biaya cukup tinggi, karene untuk menarik nasabah dan jumlah dana baru, bank harus melakukan promosi dengan janji-janji hadiah yang menarik.
(6) Bunga Tabungan
Bunga bank pada dasarnya adalah merupakan kompensasi (bagi hasil untuk bank syariah) yang diberikan bank kepada nasabah atas sejumlah saldo yang mengendap di bank. Perhitungan bunga adalah berbeda pada setiap bank.
c) Simpanan Berjangka
(1) Deposito Berjangka (time deposit)
Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu‐waktu dengan pemberitahuan
sebelumnya.
(2) Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lembaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual-belikan dalam pasar uang.
(3) Deposit On Call
Deposit on call adalah simpanan atas nama (atau pihak ketiga bukan bank) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.