Likuiditas bank berkaitan dengan kemampuan suatu bank untuk menghimpun sejumlah tertentu dana dengan biaya tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (Joseph E Burns)
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi semua penarikan dana oleh nasabah deposan, kewajiban yang telah jatuh tempo dan memenuhi kredit tanpa penundaan. (Oliver G. Wood, Jr)
Likuiditas berarti memiliki sumber dana yang cukup tersedia untuk memenuhi semua kewajiban. (Wiliam M. Glavin)
Dari pengertian para ahli dapat disimpulkan bahwa Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang-hutangnya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.
Strategi Mengamankan Likuiditas
Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sbb (Raflus Rax,1996)
- Merperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga
cenderung mengalami penurunan;
- Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
- Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban;
- Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan asset yang kurang
marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
- Memiliki sejumlah likuiditas/memegang alat-alat likuid, cas assets (uang kas,
rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan
likuiditas yang diperkirakan.
- Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat
berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik
sebelum/sesudah jatuh tempo.
- Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang,
misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga
dengan repurchase agreement (repo).
Likuiditas secara khusus untuk:
- Menutup jumlah RR (cadangan minimum)
- Membayar cek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang
di cek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang
diuangkan kembali;
- Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa
mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit;
- Menutup berbagai macam kewajiban segera lainnya;
- Menutup kebutuhan biaya operasional perusahaan.
Sumber Kebutuhan Likuiditas
Sumber kebutuhan likuiditas bank berasal dari adanya kebutuhan antara lain untuk memenuhi:
- Ketentuan likuiditas wajib (reserve requirement) atau cash ratio
- Saldo rekening minimum pada bank koresponden
- Penarikan simpanan dalam operasional bank sehari-hari
- Permintaan kredit dari masyarakat
Pengertian Kliring
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank, yaitu kegiatan bayar membayar dengan warkat bank yang diperhitungkan atas beban dan untuk kepentingan rekening nasabah bank yang telah ditetapkan
Bab.2 Pembahasan
SIMULASI KEBUTUHAN LIKUIDITAS
Kasus 1: bank mempunyai cadangan likuiditas sebesar Rp20.000,- dan ketentuan cadangan likuiditas wajib minimum (reserve requirement) adalah 10%. Neraca awal bank adalah
sbb:
• Likuiditas wajib minimum yang harus dipertahankan bank “A” berdasar posisi neraca ysb adalah 10% x Rp 100.000 = Rp10.000. Karena bank “A” memiliki cadangan Rp 20.000, maka
bank mempunyai kelebihan likuiditas sebesar Rp 10.000,- cadangan kredit
• Dari Kasus 1: jika pada bank “A” terjadi penarikan dana sebesar Rp10.000,- maka neraca bank akan menjadi:
• Karena ada penarikan
cadangan yang tersisa hanya Rp 10.000,- tapi karena
ketentuan cadangan wajib minimum sebesar 10%, sementara simpanan turun menjadi
Rp90.000, maka jumlah cadangan sebenarnya masih kebihan Rp1.000,-
• Pada prinsipnya apabila bank memiliki likuiditas yang cukup,penarikan dana tidak
perlu menyebabkan perubahan pada bagian lain dari pos neracanya
dapat dilihat bahwa kegitan BPR (Bank Pengkreditan Rakyat) di batasai dalam kegitan perbankan di bandingkan dengan Bank Umum yaitu menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, melakukan kegitan perasuransian.Flow akan berjalan jika terpenuhinya interest, trust (Prudent Bank) dan transfer.
Di sisi kiri terdapat Asset (use of fund) terdapat Cash Reseves di sinilah kas masuk pada pihak bank dan R/k yang simpanan pada Bank Indonesia. Jika uang di janjikan untuk di ambil oleh nasabah maka uang tunai di bank atau R/k pada BI atau simpanan pada Bank Indonesia. R/k pada Bank Indonesia untuk setiap Bank Umum harus mempunyai simpanan sebesar 8% Loan Kredit salah satu post terbesar dari I2 yang bisa di salurakan ke LDR (Loan to Deposit Ratio) dengan maksimal 110% artinya bank bisa menyalurkan kredit sebesar simpanan bank, LDR juga membantu meningkatakan jumlah uang dan membuat bank menjadi prudent, maka gambar di atas menujukan deposit memiliki Rp 100juta dan sisanya dapat di ambil dari capital sebesar Rp. 10 juta. Sehingga mencukupi 110% dari LDR.
Jika I2 mencari kredit komersil maka tidak membantu usaha kecil/ menengah maka dari itulah pemerintah membuat aturan KUR (Kredit Usaha Rakya) dengan minimal 20%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar